Senin, 20 April 2009

MAKALAH KELOMPOK 6

KELOMPOK 6


ANGGOTA :
DESI PUTRI NAZLINA (0601102010057)
MUNA FITRI (0701102020038)
RESTA FEBRIYANTI (0701102010028)
USWATAN HASANAH (0701102010023)


JUDUL MAKALAH :

MENGANALISA ALIRAN UANG KAS DAN INFORMASI KEUANGAN LAINNYA



>Pembukaan
Konsep dasar bisnis
- Menganalisa potensi bisnis
- Menentukan strategi bersaing
- pengembangan perencanaan keuangan

>Perbedaan antara Aliran uang kas dan keuntungan.
- Aliran uang kas adalah sejumlah uang kas yang keluar dan yang masuk sebagai akibat dari aktivitas perusahaan dengan kata lain adalah aliran kas yang terdiri dari aliran masuk dalam perusahaan dan aliran kas keluar perusahaan serta berapa saldonya setiap periode.

>Salah satu alasan terbesar kegagalan dalam mempertahankan sebuah bisnis baru adalah ketiadaan uang kas bukan oleh kemampuan menghasilkan keuntungan perusahaan saja.


Pengertian Aliran Uang Kas dan Keuntungan


>Aliran uang kas adalah anggaran memproyeksikan semua biaya yang akan di adakan oleh organisasi melebihi periode waktu yang diberikan dan mengalokasikan semua dana tersebut dalam periode itu.

>Keuntungan adalah perusahaan memperoleh keuntungan ketika hasil penjualan lebih tinggi dari biaya yang dikeluarkan termasuk aset-aset perusahaan.

>Salah satu alasan terbesar kegagalan dalam mempertahankan sebuah bisnis baru adalah ketiadaan aliran uang kas. Bukan oleh kemampuan menghasilkan keuntungan perusahaan saja.


MENGANALISA ALIRAN UANG KAS

Membangun aliran keuangan
Hal-hal penting yang harus diperhatikan :
1. Aliran keuangan usaha kecil sangat berbeda jika di bandingkan dengan tipikal perusahaan publik yang mempunyai laporan tahunan.

2. Aliran keuangan di gunakan untuk menggambarkan seluruh aktivitas yang memberikan dan menggunakan keuangan selama periode.

Minggu, 19 April 2009

PROFIL USAHA KECIL

NAMA : RESTA FEBRIYANTI
NIM : 0701102010028



PROFIL USAHA DAN PENGUSAHA
“ASAGU (ASAM GULA)”



PROFIL PENGUSAHA


























Nama pemilik : ZAINABON

Alamat pengusaha : Jalan Bayeun No.20, Darussalam
Banda Aceh

Tempat tanggal lahir : Lhokseumawe,11 oktober 1969

Pendidikan terakhir : D3-Koperasi Fakultas Ekonomi
Unsyiah

Status : Istri dengan 7 orang anak

Suami : BUSTAMAM




PROFIL USAHA


















Nama Usaha : ”ASAGU” asam gula ibu zainabon

Jenis Usaha : Asam Jawa

Alamat Usaha : Jalan Bayeun No.20 Darussalam Banda Aceh

Tahun berdiri : 1998

Lama usaha : 10 tahun

Jumlah Karyawan :2 orang

Produksi per bulan :3000 pack kemasan kotak

3000 pack kemasan kecil (kemasan plastic)

Jangkauan
Pemasaran :Kantin Ekonomi, Kantin SD, MIN Darussalam,DarussalamSwalayan, Manggis Tiga, Sinbun Sibreh, Mitra Darussalam, Pante Pirak Lingke, Pante Pirak Swalayan Ulee Kareeng, Umi Swalayan Panteriek, Nesu, Mini Market Darul Ulum, dan masih banyak warung kecil lainnya

Harga per packet : Kemasan Kotak Rp. 3.000,-
Kemasan Plastic Rp. 1.000,-


Prinsip Usaha :
> Berusaha memulai usaha dari hal yang kecil untuk kemudian dapat dikembangkan menjadi usaha yang besar
> Kesederhanaan dalam artian disini bahwa usaha ini dijalankan belum mengutamakan kemasan yang eksklusif, namun lebih kepada isi kemasan
> Mengutamakan kualitas produk. Kualitas yang paling utama tentunya adalah kesehatan dan gizi produk

Sejarah Usaha :
Awal mulanya usaha asam gula ini didirikan atas inisiatif suami ibu zainabon. Ketika itu ibu zainabon masih bertempat tinggal ditungkop. Ibu zainabon bersama suami terinspirasi untuk memulai usaha asam gula ini karena disekeliling rumah mereka sangat banyak terdapat pohon asam jawa. Ibu zainabon membuat asam gula untuk di makan sendiri,kemudian dicicipi oleh keluarga dan tetangga dekat,melihat adanyanya peluamg bisnis tersebut,maka ibu zainabon memulai usahanya.
Usaha asam gula yang dijalankan oleh ibu zainabon merupakan usaha olahan sendiri,dan pemasarannya dijalankan oleh suaminya. Usaha ini bisa dikatakan terus berkembang dari tahun ke tahun. Hal ini dikarenakan asam gula ini disukai oleh semua usia.
Modal awal yang dibutuhkan ketika mendirikan usaha asam gula ini hanya sekedarnya saja. Pemilik hanya membutuhkan modal untuk pembelian peralatan seadanya dan pembungkus untuk produk yang telah di olah. Modal yang dihasilkan sepenuhnya berasal dari modal pemilik. produk yang dihasilkan hanya berupa satu jenis produk saja. Awal produksi pemilik tidak banyak mengolah bahan baku mengingat pasar yang dimiliki belum terlalu luas. Pemasaran awalnya hanya didaerah Darussalam, Tepatnya dibeberapa swalayan dan kios terdekat. Pengenalan produknya juga dilakukan melalui bazaar. Disamping itu, banyak pula rekan suami ibu zainabon yang menawarkan untuk memasarkan produk asam jawa ke pusat kota banda aceh shimbun sibreh sekitar tahun 1994. Namun seiring berjalannya waktu perkembangan usaha asam gula ibu zainabon telah mengalami perkembangan yang cukup baik,hal ini dapat dilihat dengan pertambahan produksi dari tahun ke tahun, dan asset meningkat dibanding awal berproduksi. Namun modal yang dibutuhkan untuk membeli bahan baku semakin bertambah dibandingkan dengan modal awal pada saat produksi dijalankan. Dari segi produksi, awalnya usaha ini hanya memproduksi produk dalam kemasan plastic dengan tenaga kerja hanya ibu zainabon sendiri. Ia berperan sebagai pemilik sekaligus sebagai tenaga kerja. Tahun 1994 produk tersebut disalurkan ke pusat kota banda aceh tepatnya di shinbun siberh melalui rekannya dan kawasan Darussalam. Namun, saat itu ibu zainabon mampu memproduksi asam gula sejumlah 160 kap dan 550 bungkus dalam jangka waktu seminggu dengan pembelian bahan baku sebanyak 10 kg. mengingat hasil produksi yang semakin berkembang, ibu zainabon kini memperkerjakan 2 orang tenaga kerja yang juga anggota keluarganya. Penambahan tenaga kerja diharapkan agak hasil produksinya dapat ditingkatkan sehingga jangkauan pasar semakin luas.
Perkembangan produksi dari tahun ketahun juga telah menjadikan produk ini dikenal oleh konsumen dan pelanggannya. Hal ini pula yang mengharuskan adanya suatu nama (brand) atas produk yang dihasilkan. Terhitung mulai tahun 2009, nama “asam gula” didaftar sebagai brand atas produk asam jawanya. Pemberian nama untuk produk diharapkan dapat melindungi kualitas dan nama baik produknya, sehingga produk tersebut lebih dikenal dimasyarakat dan tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
Usaha asam jawa yang dijalankan oleh ibu zainabon adalah usaha rumah tangga (home industry) yang bergerak di bidang pembuatan dan pemasaran makanan ringan asam jawa. Dapat dikatakan sebagai usaha rumah tangga karena dijalankan dirumah sendiri dan menggunakan keluarga sendiri sebagai tenaga kerja.sampai saat ini modal diupayakan dan diperoleh dari usahanya sendiri. Ia tidak menginginkan upaya penambahan modal dari pihak ketiga seperti pinjaman dari perbankan, pinjaman dari lembaga keuangan, maupun dari persahaan non bank lainnya.

Kelebihan pada usaha asam gula :
>Dari segi mutu produk, asam gula ini dapat diandalkan. Dalam proses pembuatannya pemilik menghindari pemakaian bahan-bahan kimia untuk mengawetkan produknya.
>Produk sudah mulai dikenal konsumen
> Harga relative terjangkau
>Disukai oleh konsumen semua usia
>Selain untuk bisnis Asam jawa juga berguna bagi kesehatan, terutama obat panas. Mengurangi rasa kantuk.berguna untuk ibu-ibu hamil dan untuk menurunkan berat badan.
>Produk yang dihasilkan tidak mudah basi atau busuk


Hambatan pada usaha asam gula:
>Adanya musim yang tidak mendukung penyediaan bahan baku yakni dalam jangka waktu satu tahun terdpat tiga bulan yang tidak musim asam jawa, yaitu bulan oktober, November, dan desember
>Pada proses pembuatan produk masih sangat sederhana dan tradisional, sehingga kendala secara alamiah masih sulit dihindari seperti cuaca yang tidak bisa dikendalikan.
>Keterbatasan tenaga kerja
>Produk yang dihasilkan masih dalam bentuk satu jenis produk dan belum ada variasi produk.
>Masih kurangnya peralatan yang tergolong canggih untuk memperlancar proses produksi


FOTO-FOTO SEPUTAR USAHA ASAM GULA

Pohon Asam Jawa yang terdapat diseputaran Darussalam

















Alat dan bahan serta proses produksi


























Label atau merk asam gula














foto kemasan produk yang telah siap dipasarkan













Foto saya dan pemilik usaha asam gula


























































































































































































Kamis, 16 April 2009

PROFIL USAHA KECIL

NAMA : RESTA FEBRIYANTI
NIM : 0701102010028

PROFIL USAHA DAN PENGUSAHA
“ASAGU (ASAM GULA)”


PROFIL PENGUSAHA

Nama pemilik : ZAINABON
Alamat pengusaha : Jalan Bayeun No.20, Darussalam
Banda Aceh
Tempat tanggal lahir : Lhokseumawe,11 oktober 1969
Pendidikan terakhir : D3-Koperasi Fakultas Ekonomi
Unsyiah
Status : Istri dengan 7 orang anak
Suami : BUSTAMAM




PROFIL USAHA
Nama Usaha : ”ASAGU” asam gula ibu zainabon
Jenis Usaha : Asam Jawa

Alamat Usaha : Jalan Bayeun No.20 Darussalam Banda Aceh

Tahun berdiri : 1998

Lama usaha : 10 tahun

Jumlah Karyawan :2 orang
Produksi per bulan : 3000 pack kemasan kotak

3000 pack kemasan kecil (kemasan plastic)

Jangkauan
Pemasaran :Kantin Ekonomi, Kantin SD, MIN Darussalam,DarussalamSwalayan, Manggis Tiga, Sinbun Sibreh, Mitra Darussalam, Pante Pirak Lingke, Pante Pirak Swalayan Ulee Kareeng, Umi Swalayan Panteriek, Nesu, Mini Market Darul Ulum, dan masih banyak warung kecil lainnya

Harga per packet : Kemasan Kotak Rp. 3.000,-
Kemasan Plastic Rp. 1.000,-


Prinsip Usaha :
> Berusaha memulai usaha dari hal yang kecil untuk kemudian dapat dikembangkan menjadi usaha yang besar
> Kesederhanaan dalam artian disini bahwa usaha ini dijalankan belum mengutamakan kemasan yang eksklusif, namun lebih kepada isi kemasan
> Mengutamakan kualitas produk. Kualitas yang paling utama tentunya adalah kesehatan dan gizi produk

Sejarah Usaha :
Awal mulanya usaha asam gula ini didirikan atas inisiatif suami ibu zainabon. Ketika itu ibu zainabon masih bertempat tinggal ditungkop. Ibu zainabon bersama suami terinspirasi untuk memulai usaha asam gula ini karena disekeliling rumah mereka sangat banyak terdapat pohon asam jawa. Ibu zainabon membuat asam gula untuk di makan sendiri,kemudian dicicipi oleh keluarga dan tetangga dekat,melihat adanyanya peluamg bisnis tersebut,maka ibu zainabon memulai usahanya.
Usaha asam gula yang dijalankan oleh ibu zainabon merupakan usaha olahan sendiri,dan pemasarannya dijalankan oleh suaminya. Usaha ini bisa dikatakan terus berkembang dari tahun ke tahun. Hal ini dikarenakan asam gula ini disukai oleh semua usia.
Modal awal yang dibutuhkan ketika mendirikan usaha asam gula ini hanya sekedarnya saja. Pemilik hanya membutuhkan modal untuk pembelian peralatan seadanya dan pembungkus untuk produk yang telah di olah. Modal yang dihasilkan sepenuhnya berasal dari modal pemilik. produk yang dihasilkan hanya berupa satu jenis produk saja. Awal produksi pemilik tidak banyak mengolah bahan baku mengingat pasar yang dimiliki belum terlalu luas. Pemasaran awalnya hanya didaerah Darussalam, Tepatnya dibeberapa swalayan dan kios terdekat. Pengenalan produknya juga dilakukan melalui bazaar. Disamping itu, banyak pula rekan suami ibu zainabon yang menawarkan untuk memasarkan produk asam jawa ke pusat kota banda aceh shimbun sibreh sekitar tahun 1994. Namun seiring berjalannya waktu perkembangan usaha asam gula ibu zainabon telah mengalami perkembangan yang cukup baik,hal ini dapat dilihat dengan pertambahan produksi dari tahun ke tahun, dan asset meningkat dibanding awal berproduksi. Namun modal yang dibutuhkan untuk membeli bahan baku semakin bertambah dibandingkan dengan modal awal pada saat produksi dijalankan. Dari segi produksi, awalnya usaha ini hanya memproduksi produk dalam kemasan plastic dengan tenaga kerja hanya ibu zainabon sendiri. Ia berperan sebagai pemilik sekaligus sebagai tenaga kerja. Tahun 1994 produk tersebut disalurkan ke pusat kota banda aceh tepatnya di shinbun siberh melalui rekannya dan kawasan Darussalam. Namun, saat itu ibu zainabon mampu memproduksi asam gula sejumlah 160 kap dan 550 bungkus dalam jangka waktu seminggu dengan pembelian bahan baku sebanyak 10 kg. mengingat hasil produksi yang semakin berkembang, ibu zainabon kini memperkerjakan 2 orang tenaga kerja yang juga anggota keluarganya. Penambahan tenaga kerja diharapkan agak hasil produksinya dapat ditingkatkan sehingga jangkauan pasar semakin luas.
Perkembangan produksi dari tahun ketahun juga telah menjadikan produk ini dikenal oleh konsumen dan pelanggannya. Hal ini pula yang mengharuskan adanya suatu nama (brand) atas produk yang dihasilkan. Terhitung mulai tahun 2009, nama “asam gula” didaftar sebagai brand atas produk asam jawanya. Pemberian nama untuk produk diharapkan dapat melindungi kualitas dan nama baik produknya, sehingga produk tersebut lebih dikenal dimasyarakat dan tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
Usaha asam jawa yang dijalankan oleh ibu zainabon adalah usaha rumah tangga (home industry) yang bergerak di bidang pembuatan dan pemasaran makanan ringan asam jawa. Dapat dikatakan sebagai usaha rumah tangga karena dijalankan dirumah sendiri dan menggunakan keluarga sendiri sebagai tenaga kerja.sampai saat ini modal diupayakan dan diperoleh dari usahanya sendiri. Ia tidak menginginkan upaya penambahan modal dari pihak ketiga seperti pinjaman dari perbankan, pinjaman dari lembaga keuangan, maupun dari persahaan non bank lainnya.

Kelebihan pada usaha asam gula :
>Dari segi mutu produk, asam gula ini dapat diandalkan. Dalam proses pembuatannya pemilik menghindari pemakaian bahan-bahan kimia untuk mengawetkan produknya.
>Produk sudah mulai dikenal konsumen

> Harga relative terjangkau

>Disukai oleh konsumen semua usia
>Selain untuk bisnis Asam jawa juga berguna bagi kesehatan, terutama obat panas. Mengurangi rasa kantuk.berguna untuk ibu-ibu hamil dan untuk menurunkan berat badan.
>Produk yang dihasilkan tidak mudah basi atau busuk

Hambatan pada usaha asam gula
>Adanya musim yang tidak mendukung penyediaan bahan baku yakni dalam jangka waktu satu tahun terdpat tiga bulan yang tidak musim asam jawa, yaitu bulan oktober, November, dan desember
>Pada proses pembuatan produk masih sangat sederhana dan tradisional, sehingga kendala secara alamiah masih sulit dihindari seperti cuaca yang tidak bisa dikendalikan.
>Keterbatasan tenaga kerja
>Produk yang dihasilkan masih dalam bentuk satu jenis produk dan belum ada variasi produk.
>Masih kurangnya peralatan yang tergolong canggih untuk memperlancar proses produksi


























































Minggu, 08 Maret 2009

PENGERTIAN DAN KRITERIA USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

Tugas mata kuliah koperasi dan usaha kecil menengah

NAMA : RESTA FEBRIYANTI
NIM : 070110201028
JURUSAN : MANAJEMEN


>> Usaha Mikro

Pengertian usaha mikro

Usaha Mikro sebagaimana dimaksud menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun. Usaha Mikro dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp.50.000.000,-.

Kriteria usaha mikro

  • Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti;
  • Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat;
  • Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha;
  • Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai;
  • Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah;
  • Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank;
  • Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.

Contoh usaha mikro

  • Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya;
  • Industri makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan rotan,industri pandai besi pembuat alat-alat;
  • Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar dll.;
  • Peternakan ayam, itik dan perikanan;
  • Usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).

Dilihat dari kepentingan perbankan, usaha mikro adalah suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain :

  • Perputaran usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan terus berkembang;
  • Tidak sensitive terhadap suku bunga;
  • Tetap berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter;
  • Pada umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat menerima bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat.

Namun demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih banyak usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan karena berbagai kendala baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi perbankan sendiri.


>> Usaha Kecil

Pengertian usaha kecil

Usaha kecil merupakan usaha yang integral dalam dunia usaha nasional yang memiliki kedudukan, potensi, dan peranan yang signifikan dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi pada khususnya. Selain itu, usaha kecil juga merupakan kegiatan usaha dalam memperluas lapangan pekerjaan dan memberikan pelayanan ekonomi yang luas, agar dapat mempercapat proses pemerataan dan pendapatan ekonomi masyarakat.

Secara otentik, pengertian usaha kecil diatur dalam Bab I Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. Yaitu: "kegiatan ekonomi masyarakat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil pendapatan tahunan, serta kepemilikan, sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang ini".
Pengertian disini mencakup usaha kecil informal, yaitu usaha yang belum di daftar, belum dicatat, dan belum berbadan hukum, sebagaimana yang ditentukan oleh instansi yang berwenang.

Perbedaan usaha kecil dengan usaha lainnya, seperti usaha menengah dan usaha kecil, dapat dilihat dari:

1. usaha kecil tidak memiliki sistem pembukuan, yang menyebabkan pengusaha kecil tidak memiliki akses yang cukup menunjang terhadap jasa perbankan.
2. pengusaha kecil memiliki kesulitan dalam meningkatkan usahanya, karena teknologi yang digunakan masih bersifat semi modern, bahkan masih dikerjakan secara tradisional.
3. terbatasnya kemampuan pengusaha kecil dalam mengembangkan usahanya, seperti: untuk tujuan ekspor barang-barang hasil produksinya.
4. bahan-bahan baku yang diperoleh untuk kegiatan usahanya, masih relatif sulit dicari oleh pengusaha kecil.

Secara umum bentuk usaha kecil adalah usaha kecil yang bersifat perorangan, persekutuan atau yang berbadan hukum dalam bentuk koperasi yang didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota, ketika menghadapi kendala usaha.

Dari bentuk usaha kecil tersebut, maka penggolongan usaha kecil di Indonesi adalah sebagai berikut:

1. Usaha Perorangan.
merupakan usaha dengan kepemilikan tunggal dari jenis usaha yang dikerjakan, yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga/pihak lain. maju mundurnya usahanya tergantung dari kemampuan pengusaha tersebut dalam melayani konsumennya. harta kekayaan milik pribadi dapat dijadikan modal dalam kegiatan usahanya.
2. Usaha Persekutuan.
penggolongan usaha kecil yang berbentuk persekutuan merupakan kerja sama dari pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pribadi terhadap kerja perusahaan dalam menjalankan bisnis.

Sedangkan, pada hakekatnya penggolongan usaha kecil, yaitu:
1. Industri kecil, seperti: industri kerajinan tangan, industri rumahan, industri logam, dan lain sebagainya.
2. Perusahaan berskala kecil, seperti: toserba, mini market, koperasi, dan sebagainya.
3. Usaha informal, seperti: pedagangan kaki lima yang menjual barang-barang kebutuhan pokok.

Usaha Kecil sebagaimana dimaksud Undang-undang No.9 Tahun 1995 adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Adapun kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)

3. Milik Warga Negara Indonesia

4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar

5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah:
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Ciri-ciri usaha kecil
  • Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
  • Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
  • Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
  • Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
  • Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
  • Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
  • Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
Contoh usaha kecil
  • Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
  • Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
  • Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
  • Peternakan ayam, itik dan perikanan;
  • Koperasi berskala kecil.


>> Usaha Menengah

Pengertian usaha menengah

Usaha Menengah sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998 adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Kriteria usaha menengah

  • Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
  • Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
  • Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
  • Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
  • Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
  • Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.

Contoh usaha menengah

Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:

  • Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
  • Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
  • Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
  • Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
  • Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.


Kriteria Jenis Usaha Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja

Kriteria jumlah karyawan berdasarkan jumlah tenaga kerja atau jumlah karyawan merupakan suatu tolak ukur yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menilai usaha kecil atau besar, sebagai berikut :


Usaha Mikro

Usaha Kecil

Usaha Menengah

Usaha Besar

Jumlah Tenaga Kerja

>4 orang

5-19 orang

20-99 orang

> 100 orang